7 Aktivis Hong Kong Dihukum atas Demonstrasi Anti-Pemerintah pada Tahun 2019

By Nad

nusakini.com - Internasional - Tujuh aktivis pro-demokrasi Hong Kong dijatuhi hukuman penjara yang cukup panjang pada hari Rabu (1/9) karena berpartisipasi dalam demonstrasi yang tidak diizinkan pada tahun 2019.

Aktivis-aktivis tersebut meliputi mantan anggota parlemen Cyd Ho, Yeung Sum, Albert Ho, dan Leung Kwok-hung yang dikenal sebagai "Rambut Panjang (Long Hair), dan Raphael Wong, Figo Chan, dan Avery Ng yang merupakan anggota Partai Liga Sosial Demokrat.

Ketujuh pria tersebut hadir ketika Hakim Pengadilan Negeri Amanda Woodcock menghukum mereka atas partisipasi dalam demonstrasi masif pada bulan Oktober 2019 di tengah unjuk rasa anti pemerintah yang didorong oleh RUU ekstradisi.

Hakim Woodcock menyatakan walaupun hukum Hong Kong memastikan kebebasan berkumpul dan berdemonstrasi, hak ini tidak absolut dan akan menghadapi batasan-batasan konstitusional.

Hukuman beragam dari 11 hingga 16 bulan. Semua terdakwa kecuali Wong sudah dipenjara atas tuntutan perkumpulan ilegal lainnya.